get app
inews
Aa Text
Read Next : Mediasi Gagal, Kuasa Hukum Hayono Isman: Mari Buktikan Siapa Paling Berhak Memiliki Rumah

Fakta-Fakta Rumah Hayono Isman Digembok Oknum Brimob, No 3 Bikin Kaget

Senin, 16 Juni 2025 | 16:07 WIB
header img
Sejumlah petugas Brimob mendatangi rumah Hayono Isman di Jalan Kemang Timur VI No 12 A Jakarta Selatan. Foto iNews.id


Berikut rangkuman fakta-fakta kunci dari kasus ini:

  1. Keterlibatan Oknum Brimob: Diduga kuat ada oknum Brimob yang terlibat dalam aksi penggembokan rumah Hayono Isman, yang disebut sebagai bentuk intimidasi dan pelanggaran etika aparat.
  2. Dampak Psikologis: Tindakan ini telah menimbulkan dampak psikologis negatif dan kerugian bagi keluarga Hayono Isman.
  3. Aksi Berulang: Penggembokan pintu gerbang oleh oknum Brimob berseragam preman terjadi berulang, bahkan setelah konferensi pers dan di tengah aktivitas pembangunan.
  4. Pelanggaran Hukum: Penggembokan dinilai sebagai pelanggaran terhadap proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan potensi pelanggaran Perkap Nomor 14 Tahun 2011.
  5. Tuntutan Penindakan Tegas: Pihak Hayono Isman menuntut agar oknum dan pihak terkait ditindak tegas oleh kepolisian (Kapolri, Kadiv Propam) dan Kompolnas.
  6. Laporan Polisi Djan Faridz: Hayono Isman dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Djan Faridz atas dugaan menempati rumah tanpa hak hukum.
  7. Klaim Kepemilikan Djan Faridz: Djan Faridz mengklaim kepemilikan rumah berdasarkan kemenangan lelang KPKNL Jakarta V dan sertifikat yang sudah dibaliknamakan.
  8. Riwayat Okupansi: Menurut versi Djan Faridz, Hayono Isman menempati rumah sejak 2016 dengan izin pemilik sebelumnya, namun kesepakatan pembelian tidak terwujud hingga rumah dilelang. 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut