Baca Juga
Hayono Isman Cs Teriak Teriak Paksa Masuk Rumah Milik Djan Faridz di Kemang Jakarta Selatan
Berikut rangkuman fakta-fakta kunci dari kasus ini:
- Keterlibatan Oknum Brimob: Diduga kuat ada oknum Brimob yang terlibat dalam aksi penggembokan rumah Hayono Isman, yang disebut sebagai bentuk intimidasi dan pelanggaran etika aparat.
- Dampak Psikologis: Tindakan ini telah menimbulkan dampak psikologis negatif dan kerugian bagi keluarga Hayono Isman.
- Aksi Berulang: Penggembokan pintu gerbang oleh oknum Brimob berseragam preman terjadi berulang, bahkan setelah konferensi pers dan di tengah aktivitas pembangunan.
- Pelanggaran Hukum: Penggembokan dinilai sebagai pelanggaran terhadap proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan potensi pelanggaran Perkap Nomor 14 Tahun 2011.
- Tuntutan Penindakan Tegas: Pihak Hayono Isman menuntut agar oknum dan pihak terkait ditindak tegas oleh kepolisian (Kapolri, Kadiv Propam) dan Kompolnas.
- Laporan Polisi Djan Faridz: Hayono Isman dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Djan Faridz atas dugaan menempati rumah tanpa hak hukum.
- Klaim Kepemilikan Djan Faridz: Djan Faridz mengklaim kepemilikan rumah berdasarkan kemenangan lelang KPKNL Jakarta V dan sertifikat yang sudah dibaliknamakan.
- Riwayat Okupansi: Menurut versi Djan Faridz, Hayono Isman menempati rumah sejak 2016 dengan izin pemilik sebelumnya, namun kesepakatan pembelian tidak terwujud hingga rumah dilelang.
Editor : Suriya Mohamad Said