get app
inews
Aa Text
Read Next : Mediasi Gagal, Kuasa Hukum Hayono Isman: Mari Buktikan Siapa Paling Berhak Memiliki Rumah

Konflik 2 Mantan Menteri Hayono Isman dan Djan Faridz Sengketa Lahan di Kemang, Kenapa Ada Brimob?

Senin, 16 Juni 2025 | 16:36 WIB
header img
Rumah Hayono Isman di Jalan Kemang Timur VI No 12 A Jakarta Selatan yang didatangi oknum Brimob. Foto iNews.id

Victor menegaskan penggembokan oleh aparat berseragam preman ini merupakan pelanggaran terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan semua pihak seharusnya menahan diri hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, Victor menambahkan bahwa tindakan oknum Brimob ini berpotensi melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011, yang melarang penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut