Konflik 2 Mantan Menteri Hayono Isman dan Djan Faridz Sengketa Lahan di Kemang, Kenapa Ada Brimob?
Senin, 16 Juni 2025 | 16:36 WIB
Victor menegaskan penggembokan oleh aparat berseragam preman ini merupakan pelanggaran terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan semua pihak seharusnya menahan diri hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, Victor menambahkan bahwa tindakan oknum Brimob ini berpotensi melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011, yang melarang penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta