get app
inews
Aa Text
Read Next : Mediasi Gagal, Kuasa Hukum Hayono Isman: Mari Buktikan Siapa Paling Berhak Memiliki Rumah

Langgar Perkap, Kuasa Hukum Hayono Isman Desak Oknum Brimob Ditindak Ikut-ikutan Sengketa Lahan

Selasa, 17 Juni 2025 | 11:50 WIB
header img
Sejumlah petugas Brimob mendatangi rumah Hayono Isman di Jalan Kemang Timur VI No 12 A Jakarta Selatan. Foto iNews.id

Tak ayal, Victor pun menuntut Kapolri dan Kadiv Propam Polri untuk menindak tegas oknum Brimob yang diduga menjadi beking Djan Faridz. Tujuannya adalah agar tidak ada lagi arogansi dan upaya teror terhadap Hayono Isman.

Menurut Victor, tindakan oknum Brimob ini jelas melanggar kode etik kepolisian dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011, yang melarang penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.

“Bahwa anggota Polri dilarang menggunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi... Termasuk di antaranya menjadi bagian dari upaya intimidatif yang dilakukan untuk meneror Hayono Isman dari rumahnya. Mereka harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku dengan sanksi teguran, mutasi, penundaan kenaikan pangkat, atau sanksi lain yang lebih berat,” pungkas Victor.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut