Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dikawal Ketat Brimob, Sekoper Emas 74 Kg dan Uang Asing dari Rumah di Sentul Tiba di Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Perkap, Kuasa Hukum Hayono Isman Desak Oknum Brimob Ditindak Ikut-ikutan Sengketa Lahan

Selasa, 17 Juni 2025 | 11:50 WIB
  • author Martin
Langgar Perkap, Kuasa Hukum Hayono Isman Desak Oknum Brimob Ditindak Ikut-ikutan Sengketa Lahan
Sejumlah petugas Brimob mendatangi rumah Hayono Isman di Jalan Kemang Timur VI No 12 A Jakarta Selatan. Foto iNews.id

Tak ayal, Victor pun menuntut Kapolri dan Kadiv Propam Polri untuk menindak tegas oknum Brimob yang diduga menjadi beking Djan Faridz. Tujuannya adalah agar tidak ada lagi arogansi dan upaya teror terhadap Hayono Isman.

Menurut Victor, tindakan oknum Brimob ini jelas melanggar kode etik kepolisian dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011, yang melarang penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.

“Bahwa anggota Polri dilarang menggunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi... Termasuk di antaranya menjadi bagian dari upaya intimidatif yang dilakukan untuk meneror Hayono Isman dari rumahnya. Mereka harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku dengan sanksi teguran, mutasi, penundaan kenaikan pangkat, atau sanksi lain yang lebih berat,” pungkas Victor.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut