get app
inews
Aa Text
Read Next : Indonesia Berduka, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun

KPK Bakal Larang Tersangka Pakai Topi, Masker dan Kacamata saat Digelandang

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:32 WIB
header img
KPK sedang menggodok aturan internal terkait tersangka yang kerap menutupi wajahnya dengan masker, kacamata dan topi. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsMedan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menggodok aturan internal terkait tersangka yang kerap menutupi wajahnya dengan masker, kacamata, atau topi saat digelandang ke publik atau menjalani pemeriksaan.

"Terkait hal ini, sedang kami bahas di internal untuk mekanisme tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (11/7/2025).

Fenomena "menyembunyikan wajah" ini kerap menjadi sorotan, lantaran dinilai sebagai upaya tersangka menghindari sorotan tajam kamera awak media. Selama ini, memang belum ada ketentuan spesifik yang mengatur secara detail mengenai hal tersebut.

"Sehingga KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya, dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait, khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan," tambah Budi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengakui belum ada aturan yang melarang tersangka korupsi menutupi wajah mereka. "Kalau menutup wajah, pakai kacamata, dan sebagainya, memang belum ada larangan, belum ada aturan yang mengatur," kata Tanak pada Kamis (11/7/2025).

Tanak berpendapat, jika masyarakat merasa perlu ada aturan semacam itu, masukan bisa disampaikan ke DPR. Ia menyarankan agar hal ini diatur dalam KUHAP yang saat ini sedang dalam proses pembahasan di DPR.

"Apabila seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, ditangkap dan ditahan, kemudian perlu dipublish. Nah, itu harus diperlihatkan, supaya mereka malu. Nah, ini perlu diatur dalam Undang-Undang. Kalau kita bertindak tanpa aturan, kita akan keliru juga, kita akan salah juga," pungkasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut