Polres Bogor Ungkap Aksi Pria Bersenjata Usai Video Viral, Ini Fakta Lengkapnya
Dari hasil pemeriksaan, K.S. diketahui membawa sebilah parang dan sempat menempelkan senjata tersebut ke leher seorang warga lalu menamparnya, hingga memicu keributan. Sementara E.S. membawa airsoft gun yang diselipkan di pinggang, dan kemudian juga memegang parang yang terjatuh dari tangan K.S.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu bilah parang, satu unit airsoft gun jenis pistol berwarna hitam, serta dua rekaman video kejadian. Keduanya kini dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tanpa izin.
Polres Bogor telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, dan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan status hukum para pelaku. K.S. dan E.S. saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami tegaskan, Polres Bogor tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Penegakan hukum terhadap kepemilikan senjata ilegal menjadi komitmen kami,” pungkas AKBP Rio.
Editor : Ifan Jafar Siddik