Diduga Gelapkan Solar Industri Senilai Rp 1,88M, Dua Perusahaan Swasta Nasional Dipolisikan
“Ketika semua pihak mangkir, itu bukan sekadar ketidakhadiran, ni bentuk pengabaian hukum. Kami melihatnya sebagai indikasi kuat upaya menghindar dari pertanggungjawaban pidana,” tambahnya.
Untuk diketahui, dugaan kasus penggelapan solar industri oleh PT PSL dan PT DMP kini sedang ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan penerapan Pasal 372 KUHP (Penggelapan), Pasal 378 KUHP (Penipuan), dan Pasal 379a KUHP tentang kebiasaan menguasai barang tanpa membayar. Ancaman pidana dari pasal-pasal ini mencapai empat tahun penjara, dengan kemungkinan jerat hukum terhadap perorangan maupun badan usaha.
PT Indra Angkola Energy melalui Kuasa Hukum Edi Gustia Bahri, SH, MH bertekad akan terus mengejar pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat demi memastikan tindakan hukum atas para pelaku.
“Kami sedang menyiapkan laporan tambahan, permintaan pengembangan penyidikan, dan upaya hukum lanjutan bila tidak ada itikad baik. Ini bukan hanya soal uang. Ini soal keadilan, moralitas bisnis, dan integritas sektor energi nasional. Kami tidak akan berhenti, sampai pelaku bertanggung jawab secara hukum,” pungkasnya.
Editor : Furqon Munawar