KLH Diminta Turun Tangan: Sawah Tegal Wangi Tercemar Limbah B3
Ia menambahkan, meski lahan tidak bisa digarap, ia tetap membayar pajak tanah sekitar Rp600 ribu setiap tahun selama tiga tahun terakhir. Karena itu, ia berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) pusat segera melakukan inspeksi langsung ke lokasi.
“Kami siap mendampingi jika ada sidak. Mohon agar perusahaan ini benar-benar ditindak tegas,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Mikie Oleo Nabati Industri belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan pencemaran limbah B3 ini. Warga Desa Tegal Wangi berharap pemerintah pusat segera menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan ini agar hak-hak petani dapat dipulihkan.
Editor : Ifan Jafar Siddik