Buntut Pencemaran Areal Pesawahan Warga Tegal Wangi Jasinga, Dinas LH Kabupaten Bogor Sidak Lokasi
Salah seorang petani, Sairin mengaku dirinya sudah puluhan tahun tak dapat lagi bercocok tanam akibat areal pesawahan yang ia garap tercemari limbah B3. Kondisi tanah panas tidak produktif lagi. Iapun berharap ada ganti rugi yang layak terlebih selama ini dirinya tetap membayar pajak meski tanpa hasil.
“Sudah beberpa tahun terakhir gak bisa lagi nanam padi lahannya sudah gak prouktif akiabt tercemar limbah B3, padahal saya tetep bayar pajak tapi hasil nyaris nol, tentu saya merasa dirugikan,” keluhnya.
Sementara itu Kabid Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Ririn Agustina Lubis, menegaskan pihaknya akan menginventarisir semua temuan lapangan termasuk keluhan gagal panen yang dialami para petani.
Editor : Furqon Munawar