get app
inews
Aa Text
Read Next : Bima Arya Sidak Tindak Pidana Ringan di Pusat Perbelanjaan

Plaza Jambu Dua Diduga Serobot Lahan, Pemilik Ruko Siap Ajukan Gugatan Ulang ke Pengadilan

Senin, 13 Oktober 2025 | 20:08 WIB
header img
Plaza Jambu Dua. Foto: Istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id – Sengketa batas lahan antara para pemilik ruko dan pihak Plaza Jambu Dua di kawasan Jalan Pajajaran, Warung Jambu, Kecamatan Bogor Utara, kembali memanas. Para pemilik ruko yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Ruko Jambu Dua (IKRJ) berencana mengajukan gugatan ulang ke Pengadilan Negeri Bogor setelah gugatan sebelumnya berstatus NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) pada 7 Oktober 2025.

Kuasa Hukum IKRJ, Zulkifli, menyebutkan gugatan awal telah didaftarkan pada 19 November 2024. Namun, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena alasan teknis administratif, bukan karena substansi perkara ditolak.

“Putusan NO bukan berarti kami kalah. Ini hanya persoalan kelengkapan formal. Kami akan menempuh upaya hukum lanjutan dan menyiapkan gugatan ulang,” ujar Zulkifli kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Zulkifli menjelaskan, permasalahan bukan hanya seputar batas patok tanah, tetapi juga dugaan adanya penguasaan lahan fasilitas umum di kompleks ruko sejak tahun 1988. Area yang dulunya merupakan jalan, saluran air, dan taman, kini disebut telah dibangun dan dikuasai pihak Plaza Jambu Dua.

“Saat penghuni membeli ruko dari pengembang, sudah ada fasilitas jalan dan taman. Tapi area itu kini berubah fungsi dan dikuasai pihak Plaza,” jelasnya.

Sebelum menggugat, pihak IKRJ sempat mengajukan permohonan pengukuran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor. Namun, permohonan tersebut tak kunjung direspons hingga akhirnya gugatan diajukan.

“BPN baru menghubungi kami untuk pengukuran setelah satu bulan perkara berjalan,” kata Zulkifli.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut