Jalan Bojonggede Kemang Tak Rampung hingga Akhir Tahun, Puluhan Retakan Ditemukan di Sisi Selatan
Atas keterlambatan proyek senilai Rp 31,513 miliar itu, kata Suryanto, pelaksana proyek PT Trimanunggal Karya, harus menerima konsekuensi berupa denda keterlambatan harian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mereka tetap wajib membayar denda. Denda tersebut akan kami potong dari pembayaran proyek,” tegasnya.
Sebelumnya saat tender proyek Jalan Bomang yang dimenangkan PT Tri Manunggal Karya sejumlah pengusaha peserta lelang menduga adanya pengaturan pemenang tersebut.
Asman Dila yang menjabat Kabag Unit Lelang Proyek Barang dan Jasa (ULP BJ) Kabupaten Bogor saat itu, membantah adanya pengaturan pemenang dalam tender itu.
“Tender proyek Bomang sudah sesuai prosedur dan transparan. Ini masih masa sanggah, silakan disanggah jika ada yang tidak puas,” ujarnya, Senin (25/7/2025).
Editor : Suriya Mohamad Said