get app
inews
Aa Text
Read Next : BWI Gandeng Puluhan Dai Standarisasi MUI Tingkatkan Literasi Wakaf Uang 

MUI: Pemidanaan Nikah Siri dan Poligami di KUHP Baru Berpotensi Bertentangan dengan Syariat lslam

Rabu, 07 Januari 2026 | 12:09 WIB
header img
Ilustrasi poligami. Foro: iNews.id/ istimewa

JAKARTA, iNewsBogor.id — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritisi sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur potensi pemidanaan terhadap praktik nikah siri dan poligami. MUI menilai, aturan tersebut berpotensi bertentangan dengan hukum Islam jika ditafsirkan secara keliru, khususnya Pasal 402 KUHP tentang larangan perkawinan dengan adanya penghalang yang sah.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 402 KUHP harus dipahami secara cermat. Menurutnya, frasa penghalang yang sah memiliki batasan yang jelas dan tidak bisa ditafsirkan secara serampangan.

“Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan secara tegas menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing,” ujar Ni’am dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).

Ni’am menjelaskan, dalam perspektif hukum Islam, penghalang sah perkawinan bagi perempuan adalah apabila masih terikat dalam perkawinan dengan laki-laki lain. Sementara bagi laki-laki, keberadaan istri tidak serta-merta menjadi penghalang sah untuk menikah kembali.

“Dalam Islam, perempuan yang masih berada dalam ikatan perkawinan tidak boleh dinikahi orang lain. Namun, bagi laki-laki, keberadaan istri tidak menjadi penghalang sah yang menyebabkan pernikahan menjadi tidak sah,” jelasnya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut