MUI: Pemidanaan Nikah Siri dan Poligami di KUHP Baru Berpotensi Bertentangan dengan Syariat lslam
Berdasarkan hal tersebut, MUI menilai bahwa nikah siri tidak dapat dipidana sepanjang rukun dan syarat perkawinan dalam Islam telah terpenuhi. Menurut Ni’am, menjadikan Pasal 402 KUHP sebagai dasar pemidanaan nikah siri merupakan tafsir yang keliru dan tidak sejalan dengan hukum Islam.
“Seandainya pun nikah siri dijadikan dasar pemidanaan dengan alasan Pasal 402, maka hal itu bertentangan dengan hukum Islam,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ni’am juga menyoroti larangan nikah siri dalam KUHP baru yang menurutnya berkaitan dengan peran negara dalam mengadministrasikan peristiwa keagamaan, khususnya pernikahan. Tujuan utama administrasi tersebut adalah memberikan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan dan hak sipil masyarakat.
“Pendekatannya seharusnya mendorong keaktifan masyarakat untuk mencatatkan perkawinan, bukan langsung pada pemidanaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, larangan pidana seharusnya diterapkan pada praktik yang jelas-jelas melanggar hukum, seperti poliandri, yakni ketika seorang perempuan yang masih terikat perkawinan menikah dengan laki-laki lain.
“Kalau poliandri, itu bisa dipidana karena ada penghalang yang sah. Namun hal tersebut tidak berlaku bagi poligami,” kata Ni’am.
Editor : Ifan Jafar Siddik