MUI: Pemidanaan Nikah Siri dan Poligami di KUHP Baru Berpotensi Bertentangan dengan Syariat lslam
Merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta ketentuan fikih, Ni’am menjelaskan adanya kategori perempuan yang haram dinikahi atau dikenal dengan istilah al-muharramat minan nisa’, seperti ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.
“Jika larangan ini dilanggar dengan kesengajaan, maka dapat berimplikasi pidana,” ujarnya.
Meski demikian, MUI menegaskan bahwa pemidanaan terhadap nikah siri secara umum dinilai tidak tepat. Pasalnya, praktik nikah siri di masyarakat tidak selalu dilakukan untuk menyembunyikan pernikahan.
“Dalam kondisi faktual, ada masyarakat yang melakukan nikah siri karena kendala akses dokumen administrasi,” ungkap Ni’am.
Ia menegaskan bahwa perkawinan pada dasarnya merupakan peristiwa keperdataan, sehingga pendekatan yang digunakan seharusnya bukan pemidanaan, melainkan pembenahan sistem dan kemudahan administrasi.
“Memidanakan sesuatu yang hakikatnya merupakan urusan perdata perlu diluruskan dan diperbaiki,” katanya.
Kendati mengkritisi sejumlah pasal, MUI tetap mengapresiasi pengesahan KUHP baru sebagai pengganti KUHP warisan kolonial. Namun, Ni’am menekankan pentingnya pengawasan dalam implementasinya agar benar-benar membawa kemanfaatan bagi umat.
“KUHP harus memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya, termasuk perlindungan umat beragama dalam menjalankan ajaran dan keyakinannya, serta menjamin kemaslahatan dan ketertiban umum,” pungkasnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik