get app
inews
Aa Text
Read Next : Kontraktor Sebut Pemkab Bogor Beralasan Sistim Baru Sehingga Gagal Bayar Proyek 2025

Kepala DPMD Hadijana Tegaskan Juknis Karang Taruna Kabupaten Bogor Perintah Perbup Bankeu Desa

Jum'at, 16 Januari 2026 | 10:44 WIB
header img
Bupati Bogor, Rudy Susmanto (bertopi) saat meninjau salah satu stand pameran Karang Taruna Kabupaten Bogor. (Foto : Istimewa).

Dengan adanya juknis tersebut, pemerintah desa diminta tidak lagi ragu mengalokasikan minimal Rp50 juta dari Bankeu Desa untuk program kepemudaan yang dikelola Karang Taruna.

Sementara itu, Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor, Heri Gunawan, mengapresiasi langkah Bupati Bogor Rudy Susmanto yang dinilai membuka ruang besar bagi pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) pemuda desa.

“Ini ide cemerlang Bupati. Bankeu yang sebelumnya fokus ke infrastruktur, sekarang bisa digunakan untuk pengembangan SDM pemuda,” kata Heri Gunawan.

Ia menegaskan, Perbup 48 Tahun 2025 menjadi dasar hukum kuat bagi desa untuk mendukung penuh program kepemudaan melalui Karang Taruna.

“Tidak ada alasan lagi desa tidak mendukung pemuda, karena ini sudah diatur dan berlaku mulai tahun ini,” tegasnya.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut