Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Praktisi Hukum Desak APH Periksa Menyeluruh Lapas Cibinong Usai Temuan Klaster Mewah
Advertisement . Scroll to see content

Kepala DPMD Hadijana Tegaskan Juknis Karang Taruna Kabupaten Bogor Perintah Perbup Bankeu Desa

Jum'at, 16 Januari 2026 | 10:44 WIB
  • author Furqon Munawar
Kepala DPMD Hadijana Tegaskan Juknis Karang Taruna Kabupaten Bogor Perintah Perbup Bankeu Desa
Bupati Bogor, Rudy Susmanto (bertopi) saat meninjau salah satu stand pameran Karang Taruna Kabupaten Bogor. (Foto : Istimewa).

Dengan adanya juknis tersebut, pemerintah desa diminta tidak lagi ragu mengalokasikan minimal Rp50 juta dari Bankeu Desa untuk program kepemudaan yang dikelola Karang Taruna.

Sementara itu, Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor, Heri Gunawan, mengapresiasi langkah Bupati Bogor Rudy Susmanto yang dinilai membuka ruang besar bagi pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) pemuda desa.

“Ini ide cemerlang Bupati. Bankeu yang sebelumnya fokus ke infrastruktur, sekarang bisa digunakan untuk pengembangan SDM pemuda,” kata Heri Gunawan.

Ia menegaskan, Perbup 48 Tahun 2025 menjadi dasar hukum kuat bagi desa untuk mendukung penuh program kepemudaan melalui Karang Taruna.

“Tidak ada alasan lagi desa tidak mendukung pemuda, karena ini sudah diatur dan berlaku mulai tahun ini,” tegasnya.

Editor: Furqon Munawar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut