Kepala DPMD Hadijana Tegaskan Juknis Karang Taruna Kabupaten Bogor Perintah Perbup Bankeu Desa
Heri Gunawan, yang akrab disapa Kang Hergun menjelaskan bahwa dalam juklak dan juknis Bankeu Desa, disebutkan secara jelas bahwa Karang Taruna Desa sebagai lembaga resmi dapat menerima dan mengelola anggaran tersebut.
Dana minimal Rp50 juta itu dapat digunakan untuk:
“Dalam juknis Bankeu disebutkan bantuan bisa digunakan untuk UEP, program yang diinisiasi Karang Taruna Kabupaten Bogor. Ini bukti Bupati melihat kerja dan lompatan Karang Taruna hari ini,” ujarnya.
Karang Taruna Kabupaten Bogor mengimbau seluruh pengurus Karang Taruna Desa untuk aktif berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemerintah desa agar program yang dijalankan sesuai kebutuhan pemuda dan desa masing-masing.
“Koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah desa menjadi kunci agar program benar-benar berdampak,” pungkas Heri Gunawan.
Editor : Furqon Munawar