Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Praktisi Hukum Desak APH Periksa Menyeluruh Lapas Cibinong Usai Temuan Klaster Mewah
Advertisement . Scroll to see content

Kepala DPMD Hadijana Tegaskan Juknis Karang Taruna Kabupaten Bogor Perintah Perbup Bankeu Desa

Jum'at, 16 Januari 2026 | 10:44 WIB
  • author Furqon Munawar
Kepala DPMD Hadijana Tegaskan Juknis Karang Taruna Kabupaten Bogor Perintah Perbup Bankeu Desa
Bupati Bogor, Rudy Susmanto (bertopi) saat meninjau salah satu stand pameran Karang Taruna Kabupaten Bogor. (Foto : Istimewa).

BOGOR, iNewsBogor.id - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, menegaskan bahwa petunjuk teknis (juknis) Karang Taruna merupakan perintah langsung Peraturan Bupati (Perbup) Bogor terkait Bantuan Keuangan (Bankeu) Desa yang wajib dijalankan oleh pemerintah desa.

Hal tersebut disampaikan Hadijana merespons implementasi Perbup Nomor 48 Tahun 2025 tentang Bantuan Keuangan Desa sebesar Rp1,5 miliar per desa, yang salah satu peruntukannya adalah pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), termasuk Karang Taruna Desa.

“Juknis Karang Taruna itu tidak terpisahkan dari Perbup Bankeu Desa. Itu perintah yang harus dijalankan,” tegas Hadijana.

Hadijana menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi juknis tersebut melalui pemerintah kecamatan serta langsung di hadapan para kepala desa agar tidak terjadi keraguan dalam penyaluran anggaran kepada Karang Taruna.

“Sudah disampaikan melalui kecamatan. Kita juga sosialisasikan langsung ke desa saat di Auditorium Setda,” ujarnya.

Editor: Furqon Munawar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut