Ketua KPU Kota Bogor Diberhentikan DKPP, Putusan Dibacakan 9 Februari 2026
BOGOR, iNewsBogor.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Habibi Zaenal Arifin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor. Sanksi tersebut diberikan setelah yang bersangkutan dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Putusan dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada Senin, 9 Februari 2026. Sidang tersebut merupakan tahap akhir dari proses pemeriksaan atas aduan yang dinilai memenuhi unsur formil maupun materiil.
Dalam pertimbangannya, Majelis DKPP menyatakan teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Majelis juga menegaskan bahwa pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah serta DKPP berwenang mengadili perkara tersebut.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Muhammad Habibi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian petikan amar putusan yang disampaikan majelis dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube DKPP, Senin (9/2/2026).
Selain menjatuhkan sanksi, DKPP turut memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari sejak dibacakan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diminta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberhentian agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Putusan ini kembali menegaskan peran DKPP sebagai lembaga penjaga etika penyelenggara pemilu, termasuk di tingkat daerah. Sanksi pemberhentian tetap diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga integritas lembaga penyelenggara pemilu serta kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Muhammad Habibi maupun KPU Kota Bogor terkait putusan tersebut.
Editor : Ifan Jafar Siddik