get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswa Soroti Dugaan Lambannya Penanganan Perkara Kepabeanan di Kawasan Berikat Cileungsi

Kasus Dugaan Pemerasan Berkedok Wartawan Disebut Menyasar Sejumlah BUMN dan Perusahaan Swasta

Rabu, 18 Februari 2026 | 13:54 WIB
header img
Ilustrasi pemerasan. Foto ilustrasi/ist

Menurut Teguh dengan adanya kesamaan isu, narasi, dan pola tindakan antara EN dan Ma tersebut, sehingga diduga kuat bahwa MA adalah aktor intelektual dibalik tindakan pemerasan terhadap Perusahaan Swasta dan BUMN yang dilakukan oleh EN.

"Rangkaian tindakan tersebut tidak mencerminkan upaya mendorong transparansi atau penegakan hukum yang konstruktif. Sebaliknya, pola yang muncul menunjukkan adanya tekanan sistematis terhadap direksi perusahaan melalui ancaman pelaporan pidana dan potensi pencemaran reputasi," katanya.

Serangkaian perbuatan fitnah atau tuduhan yang disertai dengan ancaman atau intimidasi yang dilakukan EN dan MA kepada sejumlah pimpinan perusahaan swasta dan BUMN jelas merupakan tindak pidana pemerasan dan penyebaran informasi palsu yang dapat diancam pidana berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya (No. 19 Tahun 2016 dan No. 1 Tahun 2024). 

"Aparat penegak hukum baik dari kepolisian maupun kejaksaan seharusnya bertindak tegas dan bergegas memproses EN dan MA secara hukum, agar tidak ada lagi perusahaan swasta dan BUMN yang terus berjatuhan sebagai korban," katanya.

Meski demikian, prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung. Hingga berita ini diturunkan, pihak berinisial EN maupun MA yang dituding melakukan dugaan pemerasan belum bisa dihubungi iNewsBogor.id.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut