Kasus Dugaan Pemerasan Berkedok Wartawan Disebut Menyasar Sejumlah BUMN dan Perusahaan Swasta
Di sisi lain, berdasarkan hasil penelusuran administratif resmi menunjukkan bahwa LSM Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) yang menaungi EN tidak terdaftar sebagai badan hukum maupun organisasi kemasyarakatan pada Kementerian Hukum RI.
"Identitas organisasi tersebut diduga digunakan oleh EN sebagai instrumen komunikasi kepada jajaran direksi perusahaan melalui pesan singkat dan aplikasi perpesanan, yang disertai permintaan tertentu serta ancaman pelaporan apabila negosiasi permintaan tidak dipenuhi," katanya.
Selain EN ada juga modus serupa yang mengatasnamakan dirinya sebagai Peneliti Etos Indonesia Institute.
Dalam berbagai rilis media pada media yang sama, EN dan MA melakukan secara bersama sama termasuk target yang sama di antaranya terhadap PT Pupuk Indonesia, PT Gudang Garam Tbk, PT Wika, PT PTPN, PT Blue Bird, dan lainnya.
"Adanya kesamaan isu, narasi, dan pola tindakan dari EN dan MA, yaitu melontarkan tuduhan adanya rekayasa laporan keuangan perusahaan swasta dan BUMN tanpa bukti, tanpa audit resmi, dan tanpa temuan yang dapat diverifikasi. Selain itu, laporan pidana juga dijadikan MA sebagai instrumen tekanan untuk mengintimidasi direksi perusahaan yang menjadi target," katanya.
Editor : Ifan Jafar Siddik