Pemkot Bogor Audit Dugaan Penyalahgunaan Keuangan oleh Oknum Pejabat di Satpol PP
Selasa, 14 April 2026 | 13:21 WIB
Sebagai langkah pencegahan, Wali Kota Bogor memerintahkan penguatan sistem pengendalian internal di Satpol PP. Pencairan uang makan, lembur, dan operasional kini wajib menggunakan sistem CMS dengan verifikasi berlapis.
Pemkot juga membuka kanal pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0813-8199-5371 guna memberi ruang aman bagi pegawai melapor.
Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian, menyebut bahwa oknum yang bersangkutan telah diperiksa dan saat ini tengah dalam proses penjatuhan sanksi disiplin berat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Editor : Furqon Munawar