Pelajar di Dramaga Bogor Tewas Dibacok, Polisi Tetapkan 1 Tersangka Anak di Bawah Umur
“Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026, Polsek Dramaga menetapkan saudara RA usia 16 tahun sebagai tersangka,” ujar Kapolsek Dramaga dalam keterangannya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan itu. Barang bukti yang disita antara lain satu bilah cerulit sepanjang sekitar 50 sentimeter bergagang kayu serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Dramaga mengaku prihatin dengan maraknya aksi kekerasan yang melibatkan pelajar hingga menyebabkan korban jiwa.
“Peristiwa kekerasan antar pelajar yang terjadi hingga menyebabkan aksi pembacokan merupakan hal yang sangat memprihatinkan dan tidak boleh dianggap biasa,” kata Kapolsek Dramaga.
Editor : Furqon Munawar