get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Masuk Sekolah di Hardiknas 2026, Edukasi Pelajar Soal Disiplin hingga Bahaya Narkoba

Pelajar di Dramaga Bogor Tewas Dibacok, Polisi Tetapkan 1 Tersangka Anak di Bawah Umur

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:13 WIB
header img
Gambar ilustrasi tawuran antar pelajar. (Foto : AI).

Ia menegaskan bahwa keluarga memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan pengendalian emosi anak agar tidak mudah terlibat dalam tindakan kriminal.

“Orang tua diharapkan lebih aktif mengetahui lingkungan pergaulan anak, aktivitas di luar rumah, penggunaan media sosial, serta memberikan edukasi tentang bahaya kekerasan dan pentingnya menyelesaikan masalah secara baik dan damai,” ujarnya.

Menurutnya, pengawasan dari keluarga menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah terjadinya tawuran maupun aksi kekerasan yang melibatkan pelajar.

Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut