Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Kepala BKPSDM, Kepala Bappenda Kabupaten Bogor dan 2 Pejabat Lainnya
Advertisement . Scroll to see content

Sita Rp1,5 Miliar, Jubir KPK: Diduga Uang Potongan Insentif Pegawai Bappenda Kabupaten Bogor

Selasa, 01 September 2026 | 16:12 WIB
  • author Nur Khabibi
Sita Rp1,5 Miliar, Jubir KPK: Diduga Uang Potongan Insentif Pegawai Bappenda Kabupaten Bogor
Penyidik KPK saat menggeledah kantor Bapenda Kabupaten Bogor di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kamis Sore. (Foto : iNewsBogor.id/FM)

JAKARTA, iNewsBogor.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemotongan insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam pengusutan kasus tersebut, KPK telah menyita uang sekitar Rp1,5 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari insentif pegawai Bappenda yang seharusnya menjadi hak mereka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang Rp1,5 miliar yang disita diduga dikumpulkan dari pemotongan insentif para pegawai Bappenda Kabupaten Bogor.

"Uang Rp1,5 miliar ini diduga uang-uang yang dipotong dari insentif yang seharusnya menjadi hak dari para pegawai di lingkungan Bappenda," kata Budi, dikutip Selasa (1/9/2026).

Budi menjelaskan, ASN di lingkungan Bappenda memiliki hak untuk menerima insentif sebagai bagian dari pelaksanaan tugas. Namun, insentif tersebut diduga tidak diberikan secara penuh karena adanya pemotongan.

"Nah inilah yang kemudian jadi pintu masuk KPK untuk mendalami dugaan pemotongan yang dilakukan terhadap insentif yang seharusnya diterima full oleh para pegawai di lingkungan Bappenda," ujarnya.

Kasus tersebut merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. 

KPK juga mendalami dugaan pemotongan upah pungut di Bappenda serta perkara pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.

Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Sebelumnya Penyidik KPK dalam dua hari ini 27-28 Agustus 2026 melakukan penggeledahan terhadap tiga kantor dinas di Lingkungan Pemkab Bogor. Ketiga kantor yang digeledah adalah kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor dan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor pada Kamis siang 27 Agustus 2026. Pada Jumat siang penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor selama dua jam lebih.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rohmat Jatnika juga membenarkan adanya penggeledahan oleh penyidik KPK. Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Ajat menyebut penggeledahan dilakukan di dua badan pemerintahan.

 

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut