Harta Naik Hampir 100 Persen, Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi Diperiksa KPK
Adi Mulyadi bukan nama baru di lingkungan Bappenda Kabupaten Bogor.
Dokumen resmi Bappenda menunjukkan bahwa pada 2020 Adi Mulyadi telah menjabat sebagai Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Dalam dokumen kinerja Bappenda 2021, Adi juga tercatat sebagai Sekretaris Bappenda, sementara pada periode sebelumnya pernah tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Pada 10 September 2025, Bupati Bogor Rudy Susmanto melantik Adi Mulyadi sebagai Kepala Bappenda Kabupaten Bogor bersama dua pejabat pimpinan tinggi pratama lainnya.
Dalam pelantikan tersebut, Rudy meminta para pejabat yang dilantik menjalankan jabatan sebagai amanah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Khusus kepada Kepala Bappenda, Rudy menekankan pentingnya pengelolaan pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan, termasuk sektor pendidikan dan kesehatan.
Sorotan terhadap Adi Mulyadi muncul bersamaan dengan penyidikan KPK terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor.
KPK sebelumnya menggeledah Kantor Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor pada 27 Agustus 2026. Dalam proses tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Pada Senin, 31 Agustus 2026, KPK kemudian memeriksa Adi Mulyadi sebagai saksi bersama sejumlah pejabat dan aparatur Pemkab Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik mendalami pengetahuan para saksi mengenai proses dan mekanisme pemungutan upah pungut yang dilakukan Bappenda Kabupaten Bogor.
Selain Adi, saksi yang diperiksa berasal dari lingkungan Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor.
KPK sebelumnya juga menyampaikan telah mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar dalam rangkaian penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor. Perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Meski demikian, KPK belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemotongan upah pungut tersebut berdasarkan keterangan yang tersedia hingga saat ini.
Editor : Ifan Jafar Siddik