Kasus Dugaan Korupsi Upah Pungut Kabupaten Bogor Rp1,5 Miliar Disita, KPK Masih Memburu Hulu Perkara
BOGOR, iNewsBogor.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan pemotongan upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Hingga kini, penyidik belum mengumumkan tersangka maupun hasil akhir dari pendalaman perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut saat dikonfirmasi iNewsBogor.id melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan terbaru perkara pemotongan upah pungut.
“Penyidik masih terus lakukan pendalaman,” ujar Budi Prasetyo kepada iNews Bogor, Sabtu (19/9/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa barang bukti yang telah diamankan KPK belum serta-merta menjadi kesimpulan akhir mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menyita uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan pemotongan insentif atau upah pungut pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. KPK masih menelusuri asal-usul uang tersebut, termasuk periode dan mekanisme pemotongannya.
Budi sebelumnya menjelaskan, penyidik juga mendalami apakah pemotongan dilakukan secara rutin, berapa besarannya, serta berlangsung selama berapa lama.
“Penyidik tentu menelusuri apakah pemotongan ini rutin dilakukan, jumlahnya berapa, dan rutinnya berapa bulan sekali. Itu semuanya masuk ke dalam materi yang didalami,” kata Budi.
Selain uang yang telah disita, KPK kini menelusuri ke mana aliran dana tersebut dan siapa saja yang diduga menerima manfaat dari pemotongan.
Budi juga menyebut penyidik sedang menelusuri alur perintah pemotongan, termasuk siapa yang berada di balik kebijakan tersebut.
“Termasuk alur perintah, jadi selain mengikuti aliran uang kita juga melihat bagaimana alur perintahnya, ini hulunya siapa,” kata Budi.
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dari Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor. Pemeriksaan tersebut antara lain diarahkan untuk mendalami mekanisme pemberian serta dugaan pemotongan upah pungut yang seharusnya diterima pegawai.
Terkait pertanyaan mengenai perkembangan barang bukti dalam perkara upah pungut, termasuk informasi mengenai telepon seluler pejabat yang disebut turut diamankan penyidik, KPK melalui Budi Prasetyo menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman.
Dengan demikian, sampai perkembangan terbaru yang disampaikan KPK, belum ada informasi resmi mengenai hasil pemeriksaan terhadap perangkat tersebut yang dapat dipublikasikan.
KPK juga belum mengumumkan siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara upah pungut tersebut. Sebelumnya KPK menegaskan penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan belum menetapkan tersangka.
Namun, masyarakat juga perlu menunggu hasil penyidikan untuk mengetahui secara terang bagaimana mekanisme pemotongan terjadi, siapa yang memerintahkan, ke mana aliran uang, berapa total uang yang diduga dipotong, serta siapa yang nantinya dimintai pertanggungjawaban hukum.
Sikap KPK yang masih menyatakan penyidik melakukan pendalaman menunjukkan bahwa proses pembuktian masih berjalan.
Karena itu, informasi mengenai barang bukti yang telah disita perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang. Penetapan tersangka maupun konstruksi perkara pada akhirnya harus didasarkan pada kecukupan bukti yang diperoleh penyidik.
Publik kini menunggu bukan sekadar informasi mengenai adanya barang bukti, tetapi hasil penyidikan KPK yang mampu menjelaskan secara utuh dugaan pemotongan upah pungut di lingkungan Pemkab Bogor.
Editor: Ifan Jafar Siddik