Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BREAKING NEWS Kantor Nusron Wahid Digeledah KPK
Advertisement . Scroll to see content

Kasus BPN Bogor Sudah 8 Tersangka! Upah Pungut Bappenda Belum, Pakar Minta KPK Kembangkan Perkara

Senin, 21 September 2026 | 15:57 WIB
  • author Ifan Jafar Sidik
Kasus BPN Bogor Sudah 8 Tersangka! Upah Pungut Bappenda Belum, Pakar Minta KPK Kembangkan Perkara
Praktisi hukum Dita Aditya, S.H., M.H., menyoroti perbedaan perkembangan penanganan perkara dugaan suap di lingkungan ATR/BPN dan dugaan pemotongan upah pungut Bappenda Kabupaten Bogor. Foto: iNewsBogor.id

BOGOR, iNewsBogor.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak berhenti pada penetapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menyeret pejabat di lingkungan ATR/BPN Kabupaten Bogor.

Di sisi lain, KPK juga diminta memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan perkara dugaan pemotongan insentif atau upah pungut di lingkungan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.

Sorotan tersebut muncul setelah penanganan kedua perkara menunjukkan perkembangan yang berbeda. Dalam perkara ATR/BPN, KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) menetapkan delapan orang sebagai tersangka. KPK juga menyita sejumlah barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar, yang terdiri dari uang dan barang bukti elektronik.

Salah satu tersangka dalam perkara tersebut adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung. Perkara yang ditangani KPK berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan HGB, termasuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB yang berkaitan dengan lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Praktisi hukum dari Sembilan Bintang, Dita Aditya, S.H., M.H., mengapresiasi langkah KPK yang telah mengungkap perkara tersebut hingga menetapkan tersangka. Namun, menurutnya, penanganan perkara perlu dikembangkan untuk melihat kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Apresiasi kepada KPK yang telah berhasil selangkah lebih maju dengan telah menemukan tersangka dalam perkara BPN Kabupaten Bogor. Namun, harus menjadi catatan bahwa keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut juga perlu dikembangkan,” ujar Dita.

Menurut dia, karena perkara tersebut berkaitan dengan sektor pertanahan yang memiliki cakupan kepentingan luas, penyidik perlu mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran lebih besar.

“Dengan lingkup nasional diperlukan adanya pengembangan perkara yang mengarah pada aktor intelektualnya, tidak hanya selesai di tataran daerah. Aktor intelektualnya diperlukan pengusutan dan keberanian KPK sebagai langkah selanjutnya,” katanya.

Namun, sejauh ini belum ada keterangan resmi KPK yang menyatakan adanya aktor intelektual lain di luar tersangka yang telah diumumkan. Karena itu, kemungkinan tersebut masih menjadi bagian dari dorongan dan pandangan narasumber, bukan fakta yang telah terbukti.

Sementara itu, perkara dugaan pemotongan insentif atau upah pungut di lingkungan Bappenda Kabupaten Bogor masih dalam proses penyidikan KPK. Dalam perkara tersebut, KPK telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan menyita uang sekitar Rp1,5 miliar.

Namun hingga Senin (21/9/2026), KPK belum mengumumkan adanya tersangka dalam perkara tersebut.

Perbedaan perkembangan ini kemudian menjadi perhatian Dita. Ia menilai KPK perlu menjelaskan kepada publik alasan dan tahapan penanganan perkara tersebut, terutama karena lokasi kedua perkara masih berada dalam wilayah Kabupaten Bogor.

“Di sisi lain KPK juga harus equal dalam penanganan perkara. Mengingat terdapat perkara yang secara teritorial pun tidak jauh dari Gedung BPN Kabupaten Bogor. Secara kualitas, perkara yang sama-sama telah dilakukan penyitaan terhadap sejumlah uang dari pihak terkait namun belum ditemukan tersangkanya,” ujar Dita.

Ia menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penanganan perkara oleh KPK.

Menurut Dita, KPK perlu memastikan proses penegakan hukum berjalan berdasarkan alat bukti dan konstruksi perkara, bukan berdasarkan perbedaan perlakuan.

“Hal tersebut menjadi noktah ambigu atas integritas KPK,” katanya.

Meski demikian, belum adanya tersangka dalam perkara Bappenda tidak serta-merta menunjukkan adanya ketidaksetaraan atau penyimpangan dalam penanganan perkara. Setiap perkara memiliki konstruksi, alat bukti, serta tahapan penyidikan yang dapat berbeda.

KPK juga masih memiliki kewenangan untuk mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat sebelum menentukan status hukum seseorang berdasarkan kecukupan alat bukti.

Dita juga menyoroti perbedaan istilah dalam penanganan perkara BPN dengan perkara Bappenda dan BKPSDM.

Menurut dia, tindakan KPK di Bappenda dan BKPSDM yang telah disertai penyitaan uang seharusnya menjadi perhatian publik dan dijelaskan secara terbuka, termasuk mengenai alasan perkara tersebut tidak diumumkan sebagai OTT.

“Seyogyanya kegiatan KPK di Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor dapat dilabeli OTT. Perbedaan tindakan tersebut mempertaruhkan integritas KPK,” ujarnya.

Namun, secara faktual, istilah OTT tidak dapat digunakan hanya karena KPK melakukan penyitaan atau penggeledahan. OTT merupakan istilah yang digunakan KPK untuk operasi penindakan tertentu, sedangkan penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan maupun penyidikan merupakan tindakan hukum dengan konteks dan dasar yang berbeda.

Karena itu, perbedaan istilah antara perkara ATR/BPN dan Bappenda tidak dengan sendirinya membuktikan adanya perbedaan standar penegakan hukum.

Dita berharap KPK tidak hanya berhenti pada pengungkapan perkara di lingkungan ATR/BPN Kabupaten Bogor, tetapi juga mengembangkan penyidikan apabila ditemukan bukti mengenai keterlibatan pihak lain.

Pada saat yang sama, publik juga menunggu perkembangan perkara dugaan pemotongan upah pungut Bappenda dan BKPSDM, termasuk kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab serta aliran uang yang sedang ditelusuri.

KPK sebelumnya juga telah menyampaikan komitmen untuk memperkuat integritas pelayanan pertanahan. Dalam program penguatan integritas bersama ATR/BPN pada Agustus 2026, KPK menekankan pentingnya layanan pertanahan yang transparan, akuntabel dan dapat dipercaya masyarakat.

Dengan demikian, perkembangan kedua perkara tersebut akan menjadi perhatian publik Kabupaten Bogor. Pada perkara ATR/BPN, proses hukum telah memasuki tahap penetapan tersangka. Sementara pada perkara dugaan pemotongan upah pungut Bappenda, penyidikan masih berjalan tanpa tersangka yang diumumkan.

Publik kini menunggu sejauh mana KPK akan mengembangkan kedua perkara tersebut berdasarkan alat bukti yang ditemukan serta memberikan penjelasan yang transparan mengenai perkembangan penyidikannya.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut