HMI Cabang Bogor Soroti Sengketa Lahan Cipelang, Sebut Berpotensi Jadi Summarecon Jilid II
BOGOR,, iNewsBogor.id– Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bogor menyoroti sengketa lahan di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, yang mencuat di tengah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Ketua HMI Cabang Bogor, Muhammad Risky Munandar, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum membuka secara transparan seluruh informasi mengenai status dan riwayat lahan yang menjadi sengketa.
Menurut Risky munculnya persoalan pertanahan di Cipelang perlu ditelusuri secara menyeluruh, terutama menyangkut proses administrasi pertanahan, kepemilikan, serta pihak-pihak yang terlibat.
"Memang ada ketidakjelasan dari pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat terkait transparansi dari SHGB ini. Perlu adanya transparansi dan integritas dari pemerintah daerah ataupun KPK untuk mengusut tuntas kasus dugaan ini,” ujar Risky.
HMI Sebut Potensi "Summarecon Jilid II"
Risky mengatakan, pihaknya melihat adanya sejumlah persoalan yang menurut HMI perlu didalami dalam sengketa lahan di Cipelang.
Ia menyebut, apabila dalam proses pengurusan maupun penerbitan dokumen pertanahan ditemukan dugaan penyimpangan dan melibatkan banyak pihak, perkara tersebut berpotensi berkembang menjadi kasus korupsi yang lebih luas.
"Kalau memang pemerintah tidak transparan, tidak akuntabel terhadap kasus ini dan tidak pernah melibatkan masyarakat, bisa jadi ini diduga menjadi Summarecon jilid dua. Karena ini persoalan tanah juga,” kata Risky.
Pernyataan tersebut merujuk pada perkara dugaan suap pengurusan HGB yang tengah ditangani KPK. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka dan menyita uang sekitar Rp106,3 miliar. KPK juga pada Senin (21/9/2026) melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor sebagai bagian dari penyidikan.
Namun, HMI tidak menyatakan bahwa sengketa Cipelang telah menjadi perkara korupsi yang sama dengan kasus Summarecon. HMI meminta aparat penegak hukum terlebih dahulu menelusuri fakta dan dokumen yang berkaitan dengan sengketa tersebut.

HMI Temui Petani Penggarap
Dalam investigasi lapangan di kawasan Cipelang, Ketua Umum HMI Cabang Bogor Muhammad Risky Munandar bersama sejumlah aktivis menemui para petani penggarap.Pertemuan tersebut dilakukan untuk mendengar langsung aspirasi warga mengenai lahan yang mereka klaim sebagai lahan garapan.
"Sebagai mitra kritis dan mitra strategis juga di Kabupaten Bogor, kami membantu masyarakat yang ada di Kabupaten Bogor. Kami ingin menuntut hak-hak masyarakat yang ada di Kabupaten Bogor,” ujar Risky.
Ia mengatakan, masyarakat perlu dilibatkan dalam proses penyelesaian persoalan pertanahan di wilayah tersebut. “Kami ingin semuanya yang terlibat dengan kasus yang terjadi di kasus ini untuk didalami bersama. Mohon untuk dilibatkan masyarakat juga. Karena sejauh ini, dari aspirasi masyarakat, masyarakat tidak pernah dilibatkan,” katanya.
Sengketa lahan seluas sekitar 4,1 hektare di Cipelang sebelumnya juga telah diberitakan dan melibatkan klaim kepemilikan yang dikaitkan dengan PT Halizano Wistara Persada. Kuasa hukum salah satu pihak menyebut proses permohonan sertifikat telah diajukan sejak 2021, sementara dalam perkembangan berikutnya lokasi tersebut disebut masuk dalam plotting PT Halizano.Perkara tersebut juga telah mendapat perhatian publik setelah adanya proses hukum terkait penguasaan dan dugaan perusakan aset di lokasi sengketa.
Sementara itu, lawyer Fuji Handriana, SH dan rekan menegaskan, bahwa Tanah & Bangunan 4,1Ha yg di Desa Cipelang benar-benar milik kliennya, Endang Pratiwi Wahyudi SH dan dipertegas pula oleh Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Bogor,i Ifan Maulana alias Ipek.

"Klien kami, (Endang Pratiwi Wahyudi, SH -- red) sama sekali tidak ada hubungan dengan PT Halizano Wistara Persada , Bahkan pertemuan kami dengan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, saudara Ifan Maulana, jelas mengatakan jika lahan 4,1 hektar di Cipelang milik klien kami," ujar Fuji Handriana, yang juga Kuasa Hukum Endang Pratiwi Wahyudi, SH.
Soroti Jalan Betonisasi di Cipelang
Selain sengketa lahan, HMI Cabang Bogor juga menyoroti pembangunan jalan beton sepanjang sekitar enam kilometer lebih yang menurut mereka mengarah ke kawasan lahan yang diklaim PT Halizano Wistara Persada.
Risky mempertanyakan proses perencanaan pembangunan jalan tersebut karena, menurut hasil penelusuran internal HMI dan keterangan warga yang mereka temui, pembangunan jalan itu disebut tidak melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa.
HMI meminta DPRD Kabupaten Bogor dan pemerintah daerah memeriksa dokumen perencanaan, sumber anggaran, mekanisme pengadaan, hingga tujuan pembangunan jalan tersebut.
“Kami akan komunikasi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor terkait jalan betonisasi menuju lokasi lahan klaim PT Halizano Wistara Persada,” ujar Risky.

HMI juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pejabat negara dalam persoalan jalan tersebut. iNewsBogor.id berusaha menelusuri berbagai sumber terkait dugaan korupsi dibalik pembangunan jalan betonisasi di Cipelang. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada sumber yang bersedia mengklarifikasi.
HMI Ancam Laporkan ke KPK
HMI Cabang Bogor menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan berencana membawa temuan mereka kepada lembaga penegak hukum apabila tidak mendapatkan tindak lanjut.
“HMI akan usut tuntas indikasi korupsi di pemerintahan Kabupaten Bogor. Bila tidak diindahkan, advokasi HMI akan lapor ke pusat KPK RI di Gedung Merah Putih Jakarta,” tegas Risky.
Sebagaimana diketahui, dalam konteks perkara KPK yang sedang berjalan, nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon. Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan KPK.
HMI meminta seluruh pihak membuka dokumen dan informasi terkait status lahan, riwayat peralihan hak, proses administrasi pertanahan, serta pembangunan jalan agar persoalan tersebut dapat diuji secara terbuka dan berdasarkan fakta hukum.
Editor: Furqon Munawar