Praktisi Hukum Desak APH Periksa Menyeluruh Lapas Cibinong Usai Temuan Klaster Mewah
Dalam konteks regulasi, penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di satuan kerja pemasyarakatan telah diatur melalui Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024.
Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada satuan kerja pemasyarakatan dengan tujuan menciptakan kondisi yang bebas dari potensi, ancaman, maupun gangguan nyata. Pelaksanaannya menjadi tanggung jawab kepala satuan kerja pemasyarakatan melalui petugas pemasyarakatan.
Sementara itu, UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan sistem pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu. Fungsi pemasyarakatan mencakup pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan dan pengamatan.
Karena itu, menurut Anggi, temuan fasilitas khusus di Lapas Cibinong perlu dilihat secara utuh, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran administratif maupun pidana jika nantinya ditemukan bukti yang memenuhi unsur.
“Sudah tepat APH layak mendalami dan mulai melakukan proses hukum pada perkara dimaksud,” katanya.
Editor: Ifan Jafar Siddik