Haposan pun melihat ada kejanggalan dalam penanganan perkara klienya itu merujuk pada fakta.
”Objeknya sama, penyidiknya sama, alasan pelaporan sama, jadi laporan tahun lalu dihentikan dengan alasan penyidik tidak cukup bukti, lalu dilaporkan lagi kali ini. Padahal menurut peraturan yang ada kalau mau memperkarakan kembali tidak boleh dengan laporan baru. Jadi bisa lewat pra peradilan,” tambahnya.
Dampaknya pun luar biasa, pembekuaan 40 rekening Titan Group itupun berimbas tertundanya pemberian gaji 6.000 karyawan, Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan di anak dan induk perusahaan, pembayaran kewajiban kepada ratusan vendor, supplier sistem di perusahaan praktis tergangu.
Masih di akun channel youtube Serambi Adi Warman, Haposan menilai pemblokiran rekening oleh Bareskrim terkesan sebagai upaya paksa yang dipertanyakan prosedurnya, ia menduga dalam pemblokiran rekening tersebut telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak-pihak berwenang. “Ini pelanggaran,” tambahnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait