Menurutnya, pemblokiran atas rekening perusahaan klienya saat itu merujuk pelaporan PT Titan Infra Energi beberapa waktu lalu oleh Bank Mandiri terkait dugaan melakukan tindak pidana penggelapan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pada ujungnya setelah diproses penyidik Bareskrim dinyatakan tak terbukti dan tidak ada pula tersangka.
"Rekening 40 akun diblokir. Padahal itu menjelang Idul Fitri. Kita sudah konsultasi ke BI dan OJK tidak boleh ada pemblokiran kecuali ada tersangkanya,” kata Haposan.
Haposan menambahkan, bagaimana penyidik saat itu melakukan tindakan tidak pada tempatnya.
Foto : Istimewa
"Sampai detik ini belum ada tersangka, tetapi tindakan polisi sudah ada penyitaan, pemblokiran, penggeledahan,” ujarnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait