BOGOR, iNews.id - Kuasa Hukum PT. Titan Infra Energy, Haposan Hutagalung membeberkan ihwal pemblokiran rekening perusahaan beberapa waktu lalu oleh Bareskrim terhadap perusahaan yang menjadi kliennya, ia menilai tindakan salah kaprah.
Betapa tidak, tindakan pemblokiran rekening sepihak atas perusahaan telah mengakibatkan ribuan karyawan yang bekerja di anak dan induk perusahaan PT Titan saat itu terabaikan hak haknya dan berpotensi adanya pelanggaran hak azasi manusia dan azas keadilan.
Haposan buka bukaan pengalamannya terkait perkara tersebut di akun channel youtube "Serambi Adi Warman".
Dalam akun channel youtube tersebut Haposan Hutagalung mengungkapkan keheranannya atas pemblokiran oleh Bareskrim selain mengganggu kinerja perusahaan juga berdampak pada nasib ribuan karyawan PT Titan Infra Energi terbengkalai.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait