Di samping itu, sejauh ini pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap empat tersangka terkait kasus tersebut. Polisi pun mempersilahkan kepada pihak-pihak yang keberatan mengambil jalur pengadilan.
"Sudah dilakukan penahanan terhadap empat tersangka termasuk petugas KPKNL dan pertanahan. Belum ada menyangkut tersangka lain. Tidak ada diskusi, tidak ada komunikasi. Silakan kalau mau klarifikasi lewat jalur pengadilan. Prinsipnya kepolisian akan melakukan upaya paksa kepada siapapun yang mencegah atau mengganggu proses hak tagih yang dilakukan satgas yang dibentuk pemerintah," pungkasnya.
Diketahui, hari ini Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset milik PT Bogor Raya Development di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022). Di mana, aset tersebut terkait Obligor Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Heryawan Harjono.
Sset yang disita meliputi lapangan golf dan dua unit hotel. Secara keseluruhan, aset tanah dan bangunan ini seluas 89,01 hektare berdiri di atas nama 3 perusahaan yakni PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estatindo dengan perkiraan awal dari nilai aset yang disita hari ini sebesar kurang lebih Rp 2 triliun.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait