BOGOR, iNewsBogor.id - Pemerintah resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) Gojek dan Grab di wilayah Jabodetabek dan wilayah lainnya di Indonesia. Penyesuaian tarif tersebut imbas dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Tarif baru ojol Gojek dan Grab ini akan berlaku mulai 10 September 2022.
"Perlunya menyesuaikan tarif ojol akibat kenaikan harga BBM," ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno saat konferensi pers kenaikan tarif ojol secara virtual Rabu (7/9/2022).
Sebelumnya, Kemenhub telah menunda kenaikan tarif ojol sebanyak dua kali. Pertama, seharusnya berlaku pada 14 Agustus 2022 dan berikutnya diundur menjadi 29 Agustus 2022.
Tarif baru ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Berdasarkan regulasi tersebut, berikut rincian tarif baru di tiga zona wilayah.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait