1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 1.850 – Rp 2.300 per kilometer (km).
Biaya jasa minimal Rp 9.250 – Rp 11.500.
Minimal Rp.8.000 - Rp10.000
2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp2.600 per km – Rp 2.700 per km.
Biaya jasa minimal Rp 13.000 – Rp 13.500.
Minimal Rp10.200 - Rp11.200
3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.100 – Rp 2.600 per km.
Biaya jasa minimal Rp 10.500 – Rp 13.000.
Minimal Rp9.200 - Rp11.000
Rincian tarif sebelumnya dalam aturan Kepmenhub Nomor 548 tahun 2010 sebagai berikut:
1. Zona I terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek: Rp 1.850 - Rp 2.300 per km.
Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000
2. Zona II yakni Jabodetabek: Rp 2.250 - Rp 2.650 per km.
Biaya jasa Rp 9.000 - Rp 10.500.
3. Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua: Rp 2.100 - Rp 2.600 per km.
Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000.
Berdasarkan aturan itu dibandingkan dengan aturan sebelumnya biaya jasa minimal di ketiga zona naik. Sedangkan persentase kenaikan biaya jasa minimal untuk zona I 15% - 32%, zona II 28,5% - 44% dan zona III 30% - 35,7%.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait