.“Akibat kejadian tersebut SA ini mengalami Luka pada kaki sebelah kiri Pada bagian betis dan pelaku alhamdulilah saat ini sudah kita amankan di Mako Polsek Sukamakmur dan kita sedang menjalankan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif pelaku,” pungkasnya.
Foto : iNewsBogor.id/ist.
Iptu Sutopo Pranolo juga menyebut akibat aksinya tersangka K kini mendekam di tahanan Mapolsek Sukamakmur Kabupaten Bogor, dijjerat pasal Pasal 338 dan atau 187 juncto pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara maksimal.
"Pelaku nekad menghabisi sang istri menggunakan bensin karena diduga diompicu api cemburu, akibat kejadian itu pelaku terjerat pasal 338 atau 187 pasal 53 KUHP," tandasnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait