Terlapor, tambah Dhoni, masih dicari untuk dimintai keterangannya. Polisi telah melayangkan dua kali surat undangan pemeriksaan tetapi tak kunjung datang karena terbentur alamat atau domisili terlapor.
"Kita sudah pemanggilan (dua kali) bahkan kita datangi. Tapi memang tidak sesuai dengan KTP yang tertera kita dapat dari stasiun," tutupnya.
Seperti diketahui, petugas wanita di Stasiun Bogor Paledang berinisial S diduga mengalami perbuatan tidak menyenangkan dari calon penumpang pada Senin 22 Agustus 2022. Dimana, calon penumpang itu menyingkap atau menyibak hijab petugas.
Kejadian itu diketahui karena calon penumpang berinisial D tidak berkenan mengikuti aturan perjalanan kereta api lokal terkait vaksinasi. Kasus ini langsung dilaporkan kepada Polresta Bogor Kota.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait