Menkeu Sri Mulyani: Daerah Menghamburkan Uang! 

Zikra Mulia Irawati
Honor PNS di Daerah (Foto: Okezone)

Jakarta.iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan beberapa fakta menarik pada Rapat Paripurna DPR ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Jakarta, Selasa (7/12/2021). 

Di antaranya, Sri Mulyani mengungkapkan, honor PNS daerah berkisar antara Rp325 ribu hingga Rp25 juta. "Untuk tingkat paling rendah, honorarium PNS daerah Rp325 ribu. Tapi untuk tertinggi, honorariumnya bisa sampai Rp25 juta," ujar Sri. 

Berikut fakta-fakta Honor PNS Daerah Tembus Rp25 Juta yang telah dirangkum Okezone, Selasa (7/12/2021): 

1.    Uang Perjalanan Dinas Lebih Besar 

Selain masalah honor, Sri Mulyani mengungkap besaran perjalanan dinas PNS daerah. Bahkan, dari hasil temuannya, besaran uang perjalanan dinas PNS di daerah lebih tinggi dari para abdi negara di pusat. "Besaran uang harian perjalanan dinas yang rata-rata 50% lebih tinggi dari pusat," tambah Sri.

2.    Standarisasi Belanja Daerah Makin Efisien 

Menanggapi kondisi ini, Sri mengatakan bahwa perlu membuat kebijakan terkait standarisasi supaya belanja daerah makin efisien dan tidak habis hanya untuk pegawai saja. "Agar bagaimana sumber keuangan daerah dapat menghasilkan output serta outcome yang terbaik bagi masyarakat dan terjaga akuntabilitasnya," ungkapnya. 

3.    Tidak Optimal 

Sri menambahkan di tengah belanja PNS yang besar itu, realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) justru tak optimal secara menyeluruh. Hal ini tercermin dari realisasi pemanfaatan dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat mencapai 64,8% hanya untuk memenuhi keperluan belanja pegawai. 

4.    Belanja Modal 

Sementara dana alokasi khusus (DAK) dari pusat dijadikan sumber utama untuk belanja modal. Fakta ini terjadi karena kemampuan daerah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) masih sangat minim.

5.    Hamburkan Uang 

Tercatat porsi PAD masih di kisaran 24,7% dari APBD dalam tiga tahun terakhir. Selain itu, Sri menilai daerah terlalu mudah menghamburkan uang untuk program dan kegiatan yang terlalu banyak. 

"Belanja daerah belum fokus dan efisien, di mana terdapat 29.623 jenis program dan 263.135 jenis kegiatan. Serta pola eksekusi APBD yang masih business as usual, selalu tertumpu di kuartal IV sehingga mendorong adanya idle cash di daerah," tegas Sri. 

6.    RUU HKPD 

Untuk itu, sambung dia, pemerintah pusat bersama DPR menginisiasi pembentukan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) yang baru saja disahkan jadi Undang-Undang. "Aturan ini diharapkan bisa mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah ke depan tanpa meresentralisasi keuangan daerah oleh pusat," pungkasnya.
 

Editor : Hilman Hilmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network