"Jadi kedua pelaku ini dapat jatah untung satu PMI sebesar Rp 2 juta untuk pelaku TZ dan SN senilai Rp 20 juta," jelasnya.
Teddy menambahkan, kedua pelaku juga menjanjikan para calon PMI ini mendapatkan gaji puluhan juta. Sembilan paspor yang diamankan memang dibuat oleh kedua pelaku menggunakan paspor wisata atau paspor pelancong di Imigrasi Kota Mataram."
"Jadi karena tidak memiliki perusahaan, keduanya membuat paspor menggunakan paspor pelancong untuk para korban," tutur Teddy.
Kedua pelaku TZ dan NS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberangkatan PMI secara non prosedural. Kedua tersangka dikenakan pasal 81 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait