CIANJUR, iNewsBogor.id - Polisi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Sugeng Guruh sopir kendaraan Audy Hitam Seri 6 yang menabrak mahasiswi Unsur Cianjur hingga tewas di Jalan Raya Bandung pada 20 Januari 2023.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dan melakukan upaya penangkapan. Namun ada upaya untuk melarikan diri.
"Akhirnya kita terbitkan DPO atas yang bersangkutan di mana ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka langka Lantas," kata Kabid Humas di Maolres Cianjur, dalam keterangan pers, Sabtu (28/1/2023).
Foto : iNewsBogor.id/ist.
Terkait dengan DPO, pihaknya mengimbau kepada tersangka agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ada hal yang perlu diingat, bahwa ini merupakan Lakalantas, di mana prinsip atau kondisi umum dalam rangka lantas tidak ada orang yang menginginkan terjadinya kecelakaan tersebut. Untuk itu saudara Sugeng kami minta untuk menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan akibat dari kejadian Lakalantas ini," harapnya.
Namun, kata dia, apabila tersangkat tidak menyerahkan diri, pihak kepolisian akan mengambil langkah tegas.
"Kalau tidak segera menyerahkan diri, kami akan mengambil langkah tegas untuk menangkap dan akan menerapkan pasal tambahan kepada yang bersangkutan, karena tidak koparatif serta menghambat proses penyidikan," tegasnya.
Foto : iNewsBogor.id/ist.
Sebelumnya, sopir mobil Audi Hitam Seri 6 ditetapkan tersangka penjara mahasiswi Unsur Cianjur hingga meninggal dunia.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait