Setelah menganiaya korban, tersangka langsung menggondol tas korban yang berisi sejumlah uang dan melarikan motor milik korban. 10 hari kemudian, polisi berhasil menangkap tersangka di rumah mertuanya kawasan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
"Sampai saat ini motor milik korban masih berada di Cirebon. Korban langsung meninggal di tempat," ucap Deonijiu. Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.
"Kita langsung bertindak seusai ada laporan dan selang sepuluh (hari), pelaku ditangkap. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," katanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait