Bos Mebel Tewas Ditikam Pegawai, Kesal Tak Dipinjami Uang

Isty Maulidya
Polisi merilis kasu pembunuhan bos toko mebel yang dilakukan anak karyawannya di Mapolresta Tangerang Kota, Selasa (21/12/2021). Foto: MNC Portal/Isty Maulidya

Setelah menganiaya korban, tersangka langsung menggondol tas korban yang berisi sejumlah uang dan melarikan motor milik korban. 10 hari kemudian, polisi berhasil menangkap tersangka di rumah mertuanya kawasan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. 

"Sampai saat ini motor milik korban masih berada di Cirebon. Korban langsung meninggal di tempat," ucap Deonijiu. Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. 

 "Kita langsung bertindak seusai ada laporan dan selang sepuluh (hari), pelaku ditangkap. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," katanya.
 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network