Adapun para korban yang tertipu mengetahui jasa pemberangkatan umroh pelaku dari mulut ke mulut. Ditambah, sudah ada korban yang sebelumnya berhasil berangkat sehingga korban lainnya percaya.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka, kita lakukan penahanan," tutupnya.
Seperti diketahui, polisi menangkap wanita berinisial CV karena melakukan penipuan dan penggelapan terkait pemberangkatan umroh di wilayah Bogor. Dari hasil penyidikan, diketahui ada 106 menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp1,8 miliar.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait