Sementara itu, Legal Lawyer PT. BIS Jonathan mengatakan dalam sengketa tersebut memang telah dimenangkan oleh ahli waris di PTUN Bandung.
"Padahal bedasarkan gugatan perkara Nomor 71/G/PTUN Bandung menyatakan bahwa pihak ahli waris menang. Dan PTUN mengabulkan semua tuntutannya," ujar Jonathan.
Namun begitu, lanjut dia, pihak tergugat dalam hal ini BPN masih melakukan upaya hukum banding sesuai pasal 122 Undang Undang PTUN No.51 Tahun 2009.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait