Menang Gugatan, Puluhan Ahli Waris di Kota Bogor Tuntut BPN dan PT BIS Kembalikan Hak Tanah

Putra Ramadhani Astyawan
Puluhan ahli waris desak BPN dan PT BIS di Kota Bogor atas hak tanah dikembalikan. Foto: iNewsBogor.id/istimewa

Sementara itu, Legal Lawyer PT. BIS Jonathan mengatakan dalam sengketa tersebut memang telah dimenangkan oleh ahli waris di PTUN Bandung.

"Padahal bedasarkan gugatan perkara Nomor 71/G/PTUN Bandung menyatakan bahwa pihak ahli waris menang. Dan PTUN mengabulkan semua tuntutannya," ujar Jonathan.

Namun begitu, lanjut dia, pihak tergugat dalam hal ini BPN masih melakukan upaya hukum banding sesuai pasal 122 Undang Undang PTUN No.51 Tahun 2009.



Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network