BOGOR, iNewsBogor.id - Puluhan ahli waris mendesak agar kasus sengketa tanah yang kini dikuasai PT. Bogor Indah Sentosa (BIS) di wilayah Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor untuk segera dikembalikan. Hal itu menyusul dimenangkannya gugatan mereka di PTUN Bandung, Jawa Barat pada 17 November 2022 lalu.
"Pihak ahli waris menuntut permasalahan ini cepat selesai karena sudah dibuktikan dengan putusan di PTUN Bandung, bahwasanya gugatan ini sudah dimenangkan oleh para ahli waris," kata perwakilan ahli waris Jaelani dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Kata dia, pihak ahli waris mendesak agar alas hak tanah seluas 4.222 meter persegi segera dikembalikan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor sebagai tergugat satu yang telah menerbitkan sertifikat tanah tersebut atas nama PT BIS sebagai tergugat dua.
"Pihak ahli waris sudah menghubungi pihak kelurahan setempat terkait kepemilikan tanah tersebut. Sehingga ahli waris ingin pihak BPN menghentikan proses hukum banding dan BPN menjalankan putusan PTUN," ungkapnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait