
Untuk diketahui, perkara ini menyeruak ketika ahli waris yang berjumlah 98 orang, mendengar adanya informasi bahwa tanah mereka telah dikuasi dan dimiliki pihak lain diantaranya adalah PT. BIS.
Pada akhirnya pihak ahli waris pun mendatangi pihak BPN untuk menanyakan kejelasan informasi tersebut. Mengetahui tanah milik mereka telah disertifikasi atas nama PT. BIS, pihak ahli waris kemudian menyurati PT. BIS.
Lantaran tidak ada tindak lanjut, maka pihak ahli waris tidak ada jalan lain selain mengajukan gugatan ke PTUN Bandung pada tahun 2021 dan akhirnya gugatan itu dimenangkan.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait