Menang Gugatan, Puluhan Ahli Waris di Kota Bogor Tuntut BPN dan PT BIS Kembalikan Hak Tanah

Putra Ramadhani Astyawan
Puluhan ahli waris desak BPN dan PT BIS di Kota Bogor atas hak tanah dikembalikan. Foto: iNewsBogor.id/istimewa

Untuk diketahui, perkara ini menyeruak ketika ahli waris yang berjumlah 98 orang, mendengar adanya informasi bahwa tanah mereka telah dikuasi dan dimiliki pihak lain diantaranya adalah PT. BIS.

Pada akhirnya pihak ahli waris pun mendatangi pihak BPN untuk menanyakan kejelasan informasi tersebut. Mengetahui tanah milik mereka telah disertifikasi atas nama PT. BIS, pihak ahli waris kemudian menyurati PT. BIS.

Lantaran tidak ada tindak lanjut, maka pihak ahli waris tidak ada jalan lain selain mengajukan gugatan ke PTUN Bandung pada tahun 2021 dan akhirnya gugatan itu dimenangkan.



Editor : Ifan Jafar Siddik

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network