Selanjutnya, motivasi pelaku perdagangan untuk ikut serta dalam kartel adalah untuk mendapatkan keuntungan jangka panjang. Jika kartel diterapkan dalam jangka pendek, kemungkinannya kecil untuk efektif. Demikian juga keuntungan akan menjadi lebih kecil dan biaya menjadi tidak masuk akal.
“Misalnya, kalau ada kartel harga dalam dua atau tiga bulan, kemudian di tengah-tengah berhenti, karena ada structural break berupa kebijakan harga dari pemerintah. Namun, beberapa bulan kemudian kebijakan dicabut dan terjadi lagi kartel. Menurut saya itu tidak masuk akal. Pelaku usaha pasti rasional. Apabila ingin melakukan kartel biasanya jangka panjang, tidak sepotong-sepotong begitu,” papar Ine.
Di luar itu, lanjut Ine, keberhasilan kartel sangat bergantung pada jumlah pihak yang terlibat. Semakin banyak peserta yang terlibat dalam suatu transaksi, semakin tidak efektif kartel tersebut. Dalam perkara ini, KPPU menduga sebanyak 27 perusahaan minyak goreng kemasan (Terlapor) melakukan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli).
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait