Perubahan Kebijakan Minyak Goreng, Pakar Nilai Kartel Mustahil

Ifan Jafar Siddik
Minyak goreng curah (Foto: Istimewa)

Para terlapor didakwa melakukan kesepakatan untuk menetapkan harga minyak goreng kemasan dari Oktober 2021 sampai Desember 2021 dan Maret sampai Mei 2022, serta membatasi harga minyak goreng kemasan dari Januari 2022 sampai Mei 2022 peredaran atau penjualannya.

Ine mengingatkan KPPU untuk berhati-hati dalam memastikan adanya kartel terkait kenaikan harga minyak goreng pada periode tersebut. Munculnya paralelisme harga tidak serta merta membuktikan adanya kartel.

"Hati-hati saat mengartikulasikan paralelisme harga, karena dapat dibentuk oleh saling ketergantungan pemain komersial di pasar oligopoli. Pasar oligopoli sangat saling bergantung. Setiap keputusan yang diambil oleh suatu perusahaan memiliki dampak terhadap perusahaan lain. Untung rugi juga ditentukan oleh strategi input-output perusahaan lain. Jadi, selama tidak dilakukan dengan kesepakatan, wajar saja saling mengikuti dan menyesuaikan harganya,” kata Ine.

Ine juga mengingatkan bahwa pasar oligopoli (pasar dengan sedikit pemain) tidak berarti kolusi atau kartel.

“Oligopoli itu wajar, karena kenyataannya ada entry barrier dan exit barrier, dan informasi pasar tidak sempurna,” ujarnya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network