Pradhan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di fasilitas itu pada saat dugaan kejahatan itu terjadi.
"Tuduhan yang digariskan dalam kasus ini sama keji dan mengganggunya," kata Jaksa Agung Letitia James. "Pradhan diduga memerkosa seorang wanita tua dengan demensia di panti jompo tempat dia tinggal, sangat melanggar dia, penghuni lain, dan keluarganya, yang percaya bahwa dia akan aman dan dirawat," ujar James, seperti dikutip media lokal, WHDH, Sabtu (25/12/2021).
"Gagasan bahwa salah satu dari kita yang paling rentan dapat disalahgunakan dan dimanfaatkan dengan sangat parah adalah kejutan nyata bagi hati nurani. Tapi jangan salah: Kami akan mengejar siapa pun yang melakukan kejahatan mengerikan seperti itu dan meminta pertanggungjawaban mereka sepenuhnya sesuai hukum," imbuh Jaksa Agung.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait