Ahli Nilai Penggunaan Indirect Evidence Semata dalam Dugaan Kartel Minyak Goreng Tidak Tepat

Ifan Jafar Siddik
Ilustrasi minyak goreng curah. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsBogor.id Ahli hukum persaingan usaha Ningrum Natasya Sirait menjelaskan bahwa penentuan pasar bersangkutan yang tepat merupakan hal yang sangat krusial dalam menangani dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli). Apabila pasar bersangkutan ditentukan dengan metode yang tidak tepat, maka pasar bersangkutan tersebut bisa menyesatkan dan keliru. 

“Bila suatu perkara persaingan usaha tidak didasarkan pada analisis pasar bersangkutan yang tepat dan benar, maka perkara tersebut harus dihentikan dengan alasan mistrial karena ketiadaan unsur terpenting suatu perkara,” ujarnya dalam sidang perkara dugaan kartel minyak goreng yang diselenggarakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara daring. 



Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network