Para ahli medis maupun agama sepakat bahwa beberapa bentuk sediaan obat di bawah ini tidak membatalkan puasa, antara lain:
1. Tetes mata dan telinga
2. Obat-obat yang diabsorpsi melalui kulit (salep, krim, plester).
3. Obat yang digunakan melalui vagina, seperti suppositoria.
4. Obat-obat yang disuntikkan, baik melalui kulit, otot, sendi, dan vena, kecuali pemberian makanan via intravena.
5. Pemberian gas oksigen dan anestesi.
6. Obat yang diselipkan di bawah lidah.
7. Obat kumur, sejauh tidak tertelan.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait