Menambahkan, Direktur Utama PT Bali CMPP, Made Wahyu Wiratma menjelaskan, ada serangkaian proses dalam pengolahan sampah menjadi RDF tersebut. Sampah - sampah kota, diantar oleh Pemkot Denpasar ke tiga instalasi TPST tersebut.
Untuk selanjutnya, dipilah dan dipisahkan antara organik dan non organik. Sampah - sampah ini juga lalu dikeringkan untuk mengurangi kadar air didalamnya. Sudah dipastikan kering, bahan tersebut dilakukan pengerasan dan pengemasan untuk siap diproduksi.
"RDF ini masuk dalam kategori bahan bakar alternatif terbarukan yang diharapkan nanti dapat berperan serta dalam mensubstitusi penggunaan bahan bakar fosil yang ujungnya adalah penurunan emisi karbon," paparnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait